* Perlu Diatur Payung Hukum
* Bupati Diingatkan jangan Sampai Dipenjara karena Tahan Dana Pilkada
BANDA ACEH - Kandidat gubernur Aceh dari jalur independen, Irwandi Yusuf menyatakan siap menerima apa pun putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pilkada di Aceh. Putusan MK harus diterima sebagai sebuah keputusan hukum.
“Kalaupun nanti pilkada ditunda, kita juga siap. Saya kira, MK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan,” kata Irwandi kepada wartawan di sela-sela masa rehat pada acara Pertemuan Persaudaraan Calon Independen (PCI) di Hotel Regina, Banda Aceh, Kamis (17/11).
Sebagaimana diketahui, sedianya hari ini, Jumat (18/11) MK di Jakarta menggelar sidang perkara gugatan tahapan pilkada dengan pembacaan putusan akhir. Namun, kemarin sore Serambi mendapat kabar bahwa pembacaan amar putusan itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Irwandi, apa pun putusan MK tersebut harus diterima dan ia berharap MK dapat memutuskannya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aturan yang berlaku.
Sebagai salah satu kandidat yang sudah mendaftar ke KIP, Irwandi juga lebih memilih mengikuti perkembangan dan berharap akan ada satu solusi terbaik yang diberikan MK untuk rakyat Aceh. “Sejauh ini saya tetap tenang, pilkada mau ditunda juga oke saja, asal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa saja boleh,” katanya.
Menurut Irwandi, MK punya pertimbangan dan prinsip kerja sendiri yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, meski sempat beredar informasi bahwa Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Aceh dikabarkan sempat berkumpul di Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan Ketua MK. Namun sas-sus tersebut dibantah Irwandi. “O, tidak ada itu. MK tidak perlu diajari,” tegasnya.
Ia nyatakan, segala hal yang berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berlangsung di MK, mutlak menjadi kewenangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Persoalan pilkada yang saat ini tengah berjalan, diakui Irwandi, memang sedang menemui berbagai kendala. Kendala itu muncul karena hari pencoblosan yang dijadwalkan KIP melebihi dari 30 hari dari masa berakhirnya jabatan Gubernur Aceh pada 8 Februari 2012.
Sebelumnya, KIP Aceh menjadwalkan hari H pilkada pada 10 Oktober, kemudian bergeser ke 14 November 2011. Selanjutnya berubah lagi 24 Desember. Terakhir berubah lagi pascaputusan sela MK menjadi 16 Februari 2012.
Jangan sampai dipenjara
Tak hanya persoalan gugutan pilkada di MK, Irwandi juga memaparkan berbagai persoalan pilkada lainnya yang saat ini ia nilai krusial dan bisa menghambat jalannya pilkada. Salah satu di antaranya adalah persoalan pilkada di Pidie.
Dia katakan, baik bupati maupun DPRK setempat saat ini tidak mengakui eksistensi panitia pengawas setempat dan menahan penyaluran dana pilkada kepada KIP.
Seharusnya, ulas Irwandi, hal itu tidak perlu terjadi. Sebab, upaya menahan anggaran pilkada merupakan tindakan melawan hukum. “Kita ingin menghindari jangan sampai ada bupati yang dipenjara. Sebab, menghambat jalannya pilkada adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Irwandi, Pemerintah Aceh sudah beberapa kali menyurati Bupati Pidie agar segera menyalurkan dana untuk pelaksanaan pilkada di wilayah itu. Hal yang sama juga dilakukan Gubernur Irwandi sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri yang dikirimkan kepada Pemerintah Aceh sekitar 7 November lalu.
Semua persoalan tersebut, kata Irwandi, sudah disampaikan kepada Tim Kemenkopolhukam dipimpin Asisten Deputi I Poldagri Koordinator Otsus, Brigjen TNI Sumardi, Rabu malam. “Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tadi malam, tim Kemenkopolhukam hari ini (kemarin -red) kabarnya sudah menuju ke Pidie untuk mengetahui lebih detail persoalan pilkada di sana,” demikian Irwandi Yusuf. (sar)


0 komentar:
Posting Komentar